PORTAL MAJALENGKA- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali mengeluarkan program bantuan. kali ini pemerintah meluncurkan bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB).
Baca Juga: Menyambut Gajian, Shopee Adakan Gratis Ongkir dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale
bantuan APB tersebut diberikan dengan jumlah sebesar Rp 1 juta per orang bagi pelaku budaya.
Pelaku budaya yang telah memenuhi syarat bisa langsung mengecek statusnya melalui NIK.
Baca Juga: Buat Vlog Kisah Perjuanganku Bisa Dapat Rp 40 Juta dari Kartu Prakerja
Sebagaimana diberitakan Berita DIY dalam artikel: Hore! Pemerintah Beri Bantuan APB Rp 1 Juta Per Orang, Cek NIK KTP di apb.kemdikbud.go.id, Pelaku budaya bisa cek NIK KTP di apb.kemdikbud.go.id kemudian bisa membuat akun jika namanya terdaftar.
Dikutip dari laman resmi Kemdikbud, pelaku budaya yang sudah selesai melengkapi data maka pencairan secara bertahap bantuan APB tahap II sudah dilakukan sejak 9 November 2020.
Bantuan diberikan dalam bentuk honorarium/jasa profesi sebesar Rp 1 juta atas keterlibatan pada karya bidang kebudayaan selama masa tanggap darurat Covid-19.
Baca Juga: Pemprov Jabar akan Siapkan 20 Ribu Rumah Subsidi untuk Guru dengan Gaji Dibawah 8 Juta