Transgender Resmi Dapat e-KTP, Dukcapil Kemendagri: Pelayanan Publik Harus Setara

- 3 Juni 2021, 23:53 WIB
Zudan Arif Fakrulloh imbau tak boleh ada diskriminasi dalam pelayanan publik seiring dukcapil resmi terbitkan e-KTP untuk transgender.
Zudan Arif Fakrulloh imbau tak boleh ada diskriminasi dalam pelayanan publik seiring dukcapil resmi terbitkan e-KTP untuk transgender. /PMJ News

PORTAL MAJALENGKA - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh meresmikan perekaman E-KTP dan penerbitan Kartu Keluarga bagi kelompok transgender di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Hal itu sebagai upaya Kemendagri dalam layanan Administrasi penduduk (Aminduk) bagi kelompok transgender.

Menurut Zudan, pemberian e-KTP dan Kartu Keluarga bagi kelompok transgender merupakan bagian dari praktik pelayanan kepada publik dengan cara setara dan tidak diskriminasi.

Baca Juga: Dapat Validasi Penggunaan Darurat dari WHO, Vaksin Sinovac Mampu Cegah Kematian

"Praktik diskriminasi tidak boleh ada dalam pelayanan publik. Apa pun jenis perbedaannya. Setiap warga negara Indonesia berhak mendapat pelayanan publik yang setara dan nondiskriminatif," katanya, seperti yang dikutip Portal Majalengka dari PMJ News pada Kamis, 3 Juni 2021.

Zudan menambahkan, dalam memberikan pelayanan itu sebaiknya jangan memandang gender. Karena selagi mereka WNI maka negara wajib bertanggung jawab atas administrasi kependudukan bagi kelompok ttansgender.

"Dukcapil mematuhi hukum yang berlaku. Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli, jangan diubah. Nama bapak dan ibu jangan diubah," tegasnya.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center untuk Percepat UMKM Jabar Go Digital

"Jangan menghilangkan atau mengganti nama bapak dan ibu karena bisa menghilangkan nasab,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x