Mulai Agustus Pengemudi Moge Tak Boleh Lagi Pakai SIM C

- 14 Juli 2021, 16:17 WIB
Ilustrasi moge.
Ilustrasi moge. /Zelaaulu/Pixabay

PORTAL MAJALENGKA -- Mulai Agustus mendatang, pengendara motor gede (moge) tidak lagi dibolehkan membekali diri hanya dengan memiliki SIM C.

Mulai bulan depan para pengendara moge harus mengajukan kenaikan golongan SIM yang dimilikinya dengan sejumlah ketentuan.

Sebab mulai Agustus mendatang, SIM C hanya boleh dipakai pengendara kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.

Baca Juga: Pelanggar Lalu Lintas Kini Dapat Poin, yang Terbanyak SIM Dapat Dicabut

Pengendara kendaraan bermotor dengan kapasistas mesin di atas 250 cc wajib memiliki SIM CI. Sedangkan SIM CII wajib dimiliki pengendara kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.

Perubahan itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021.

Kasi Standar Pengemdi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman menerangkan implementasi penggolongan SIM C secara nasional ditargetkan bulan Agustus depan.

Baca Juga: Ini Syarat dan Ketentuan Pembuatan SIM Gratis

“Targetnya di bulan Agustus sudah mulai diimplementasikan. Artinya bagi masyarakat yang mengendarai kendaraan roda dua di atas 250 cc ataupun di atas 500 cc maka diharapkan pada Agustus nanti sudah ditingkatkan golongannya dari C menjadi C I,” ujar Arief seperti dikutip dari akun Youtube NTMC.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x