Ini Syarat dan Ketentuan Pembuatan SIM Gratis

- 4 Januari 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi pembuatan SIM Gratis
Ilustrasi pembuatan SIM Gratis /beritadiy/

PORTAL MAJALENGKA - Presiden Joko Widodo mengeluarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI. 

Dimana salah satu isi dari PP tersebut yaitu gratis biaya pembuatan/penerbitan surat izin mengemudi (SIM) bagi kategori masyarakat pra sejahtera atau kurang mampu.

SIM sendiri menjadi bukti legal berkendara. Pembuatan SIM sendiri membutuhkan biaya dalam proses sampai penerbitan.

Baca Juga: Cak Imin Sebut Penghapusan Jalur PNS Guru Ancam Kualitas Pendidik di Indonesia

Kala pandemi seperti ini, sebagian masyarakat yang ingin membuat SIM semakin dibuat resah. Bagaimana tidak, penghasilan yang terpotong atau hilang karena PHK akibat wabah Covid-19, hanya cukup untuk makan sehari-hari.

Berita ini telah tayang di beritadiy.com dengan judul : Gratis! Biaya Buat SIM dan SKCK di Tahun 2021 untuk Kategori Ini, Simak Ketentuannya

Tak ada biaya yang cukup untuk membuat SIM. Akibat yang ditakutkan, nantinya banyak pengendara yang berkendara tanpa mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga: Pemerintah Kerahkan Seluruh Faskes Kejar Target Vaksinasi Covid-19

Kebijakan yang diatur dalam PP tersebut mengatur 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri antara lain :

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x