Ini Syarat dan Ketentuan Pembuatan SIM Gratis

- 4 Januari 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi pembuatan SIM Gratis
Ilustrasi pembuatan SIM Gratis /beritadiy/

1.Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK.

Baca Juga: Alami Perubahan, Berikut Jadwal Terbaru Uji Coba Timnas U-19 Indonesia di Spanyol

Penerbitan SIM Gratis dari Jokowi tertuang pada Pasal tujuh.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal satu dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen,” jelas isi dari PP tersebut.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Butuh Waktu 15 Bulan

Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis akan diatur dengan Peraturan Polri yang dimana aturan tersebut harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.***(Muhammad Imaduddin Suria Saputra/ Berita DIY)

 

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah