Terdakwa Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu Divonis 9 Bulan Penjara, Begini Tanggapan Kuasa Hukumnya

- 14 Juli 2021, 13:03 WIB
Terdakwa penyebar video syur Gisel dan Nobu divonis 9 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Terdakwa penyebar video syur Gisel dan Nobu divonis 9 bulan penjara dan denda Rp50 juta. /Instagram/ @gisel_la @michaelyukinobudefretes

PORTAL MAJALENGKA - Pengadilan telah menetapkan terdakwa penyebar video syur Gisel dan Nobu, Muhammad Nurfajar (MN) dan Priyo Pambudi (PP), divonis 9 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Kedua terdakwa tersebut terbukti di fakta persidangan sebagai penyebar video syur Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes yang kerap disapa Nobu.

“Bahwa majelis hakim memvonis klien kami bersalah karena melanggar Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang tentang ITE. Sudah diputus hari ini 9 bulan penjara,” kata Kuasa Hukum terdakwa, Roberto Sihotang, dikutip Portal Majalengka dari PMJ News pada Rabu, 14 Juli 2021.

Baca Juga: Gisel Dikecam Panggil Kuda dengan Nama Aisyah Mirip Istri Nabi Muhammad Saw, Begini Klarifikasinya

Dia mengungkapkan, dalam persidangan sebelumnya, orang yang pertama penyebar video syur tersebut sebetulnya Gisel sendiri.

Gisel lah, lanjut kata Roberto, yang pertama dan meng-upload dan membagikan video syur itu kepada Nobu.

“Terbukti memang di persidangan, pertama kali yang mengupload video itu Gisel. Lalu, Gisel juga yang pertama kali mengirimkan video itu ke Nobu,” ucap Roberto.

Baca Juga: Penyebar Video Asusila Terungkap, Gisel dan Nobu Dihadirkan Sebagai Saksi di PN Jaksel

Roberto menambahkan, adapun aplikasi yang digunakan oleh Gisel dan Nobu untuk meng-upload dan membagikan video syur itu menggunakan aplikasi bawaan dari telepon genggamnya.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x