Terdakwa Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu Divonis 9 Bulan Penjara, Begini Tanggapan Kuasa Hukumnya

- 14 Juli 2021, 13:03 WIB
Terdakwa penyebar video syur Gisel dan Nobu divonis 9 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Terdakwa penyebar video syur Gisel dan Nobu divonis 9 bulan penjara dan denda Rp50 juta. /Instagram/ @gisel_la @michaelyukinobudefretes

“(Bentuk penyebarannya) melalui aplikasi itu ya airdrop atau apa, intinya untuk sesama pengguna Apple. Sudah terbukti di persidangan Gisel yang pertama kali mengirimkannya ke Nobu,” paparnya.

Selain itu, Roberto juga mengungkapkan kalau Gisel dan Nobu dalam persidangan sebelumnya mereka mengaku kerap kali berhubungan intim dan merekam aktivitas asusilanya.

Baca Juga: Polisi Bakal Olah TKP Pembuatan Video Asusila Gisel di Hotel Kawasan Medan

Bahkan, lanjut Roberto, mereka mengaku berniat mengabadikan momen tersebut.

Roberto juga menyampaikan, selain melakukan hubungan badan di Medan yang video syur 19 detiknya tersebar, Gisel dan Nobu juga mengaku kerap melakukan hubungan intim lebih dari satu kali di sejumlah kota.

“Nggak sekali, ada 3-5 kali gitu membuat video bersama. Artinya mereka berdua memang setuju untuk dibuat video," paparnya.

Baca Juga: Pernyataan Gisel Bikin Terharu: Sekali Lagi Saya Mohon Maaf...

"Dalam persidangan diungkap lebih dari 5 kali (melakukan hubungan intim), dan yang di video itu di Sumatera Utara. Tapi ada juga yang dilakukan di Palembang, Surabaya, atau di mana lagi saya lupa. Itu semua pengakuan Gisel dan Nobu,” tambahnya.***

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah