PORTAL MAJALENGKA -- Kaum Nahdliyin yang berada di wilayah PPKM Darurat diminta untuk tidak menggelar Sholat Idul Adha di masjid maupun lapangan.
Selain itu kegiatan takbiran yang biasa dilakukan di malam Idul Adha, juga dianjurkan dilakukan di rumah.
Anjuran agar kaum Nahdliyin tidak melaksanakan sholat Idul Adha di lapangan maupun takbiran di rumah dikeluarkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 5, Rabu 14 Juli 2021.
Baca Juga: Perda Pondok Pesantren, Ketua RMI NU Majalengka: Kabupaten Bisa Segera Mengikuti
Disebutkan, sholat Idul Adha di masjid maupun di lapangan hanya dibolehkan bagi Nahdliyin yang berada di luar pelaksanaan PPKM Darurat. Namun itu pun harus berdasarkan keputusan otoritas Satgas Covid-19 setempat, serta menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
"Untuk daerah-daerah yang ditetapkan masuk dalam PPKM Darurat, atau daerah yang dinyatakan tidak aman dari Covid-19 (zona merah, zona oranye, dan zona kuning), maka Shalat Idul Adha 1442 H tidak dilaksanakan di masjid atau lapangan," bunyi Edaran PBNU yang ditulis pmjnews.com.
Kegiatan takbiran pun, sesuai SE PBNU, Nahdliyin sebaiknya tidak melaksanakannya di masjid maupun mushola di wilayah yang dinyatakan bahaya penyebaran Covid-19 dan merupakan wilayah pelaksanaan PPKM Darurat.
Baca Juga: Seperti Ini Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban di Masa PPKM Darurat
Di daerah PPKM Darurat, para nahdliyin dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan takbiran di rumah, bersama-sama anggota keluarga inti.