Seperti Ini Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban di Masa PPKM Darurat

- 14 Juli 2021, 09:20 WIB
Ilustrasi hewan kurban. Berikut ini merupakan penjelasan berkurban atas nama keluarga pada saat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah setiap tahunnya.
Ilustrasi hewan kurban. Berikut ini merupakan penjelasan berkurban atas nama keluarga pada saat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah setiap tahunnya. /Freepik/aleksandarlittlew

PORTAL MAJALENGKA - Tata cara penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha 20 Juli 2021 berbeda karena masih massa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Terutama penyembelihan hewan kurban di DKI Jakarta yang kemungkinan besar PPKM Darurat akan diperpanjang.

Melakukan tata cara penyembelihan hewan kurban di tengah PPKM Darurat perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Baca Juga: MUI soal Idul Adha 2021: Penyembelihan Kurban di Zona Merah Serahkan ke Rumah Potong Hewan Saja

Agar penyembelihan hewan kurban tetap kondusif semua diimbau menghindari risiko penularan COVID-19.

Dengan menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memakai masker, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan taushiyah atau imbauan kepada umat Islam yang berkurban dalam situasi pandemi COVID-19.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan Idul Adha Jatuh pada Selasa 20 Juli 2021

Himbaun tersebut adalah:

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x