PORTAL MAJALENGKA - Tata cara penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha 20 Juli 2021 berbeda karena masih massa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Terutama penyembelihan hewan kurban di DKI Jakarta yang kemungkinan besar PPKM Darurat akan diperpanjang.
Melakukan tata cara penyembelihan hewan kurban di tengah PPKM Darurat perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Baca Juga: MUI soal Idul Adha 2021: Penyembelihan Kurban di Zona Merah Serahkan ke Rumah Potong Hewan Saja
Agar penyembelihan hewan kurban tetap kondusif semua diimbau menghindari risiko penularan COVID-19.
Dengan menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memakai masker, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan taushiyah atau imbauan kepada umat Islam yang berkurban dalam situasi pandemi COVID-19.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan Idul Adha Jatuh pada Selasa 20 Juli 2021
Himbaun tersebut adalah:
Editor: Muhammad Ayus
Sumber: Antara