1. Sementara tidak berada dalam kerumunan massa
2. Tidak memotong sendiri hewan kurbannya
3. Tidak menyaksikan pemotongan hewan kurbannya
4. Semuanya cukup diwakilkan kepada panitia yang profesional dan amanah.
Panitia kurban yang bertindak sebagai wakil orang yang berkurban (al-mudhahhi) akan menjalankan ketentuan hukum syariat kurban dengan sebaik-baiknya.
Yaitu dengan memperhatikan kenyamanan, keindahan, kebersihan (higienis), dan ketertiban lingkungan.
Baca Juga: Tata Cara Sholat Idul Adha Lengkap dengan Niat, Bacaan dan Ketentuanya
Kepala Divisi Penyembelihan Halal Pusat Kajian Sains Halal Institut Pertanian Bogor (IPB) drh Supratikno mengatakan perwakilan tersebut akan dilakukan mulai dari pembelian hewan, penyembelihan, hingga pembagian daging kurban.
"Bahkan bisa mengirim wakil di tempat lain yang zonasinya dinilai lebih aman dari virus corona (zona hijau)," katanya dilansir dari Antara.
Hal itu disampaikan dia dalam diskusi daring terkait penyembelihan kurban yang diadakan oleh Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Jakarta Utara, Selasa 13 Juli 2021.
Sehingga diharapkan pelaksanaan pembelian hingga pemotongan hewan kurban ebih tenang dan lebih bermanfaat ketika dilakukan di sana.
Kemudian setelah selesai dagingnya didistribusikan ke daerah yang lebih membutuhkan.
Memang kalau bisa sendiri, lebih utama dilakukan sendiri, disaksikan sendiri, dikuliti dan dicacah sendiri, dan dibagikan sendiri. Tapi bagaimana kalau tidak mampu?