PORTAL MAJALENGKA -- Rupanya bukan hanya operator seluler menyediakan poin. Kepolisian juga akan memberi poin bagi pelanggar lalu lintas.
Bedanya, poin operator seluler bisa jadi diminati penggunanya. Sementara poin bagi pelanggar lalu lintas dapat menyebabkan pencabutan SIM (Surat Izin Mengemudi).
Itu karena poin dari kepolisian merupakan bentuk 'ganjaran' bagi pelanggar lalu lintas. Tujuannya agar pengendara kendaraan bermotor lebih berhati-hati di jalan.
Baca Juga: Tilang Elektronik Mulai Diterapkan, Polda Jabar Sebar Kamera di 21 Titik
Selain disediakan mekanisme tilang, pelanggar lalu lintas akan mendapatkan penerapan poin pelanggaran.
Pelanggar yang mencapai poin sejumlah tertentu dapat dicabut SIM-nya untuk sementara. Sedangkan pelanggar dengan poin tertinggi dilakukan pencabutan SIM permanen.
Apa saja dan berapa besaran poin pelanggaran lalu lintas, yuk simak terus.
Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center untuk Percepat UMKM Jabar Go Digital
Poin untuk pelanggar lalu lintas tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.