Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDSMU Majalengka Akhirnya Ditahan

30 Maret 2021, 19:53 WIB
Kejari Majalengka menahan tersangka dugaan korupsi PDSMU berinisial JN (51) pada Selasa, 30 Maret 2021. /Andra Adyatama/Portal Majalengka

PORTAL MAJALENGKA - Seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) sebesar Rp1,9 miliar di Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) Majalengka akhirnya ditahan Kejari Majalengka.

Sebelum ditahan, tersangka korupsi PDSMU berinisial JN (51) diperiksa terlebih dahulu oleh penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka selama kurang lebih satu jam setengah.

Kepala Kejari Majalengka, Dede Sutisna didampingi Kasi Intelijen Elan Jaelani dan Kasi Pidsus Guntoro Janjang S, mengatakan, penahanan tersangka dilakukan setelah memeriksa puluhan saksi kasus korupsi PDSMU.

Baca Juga: Pikiran Rakyat Media Network Gelar UKW untuk Tingkatkan Profesionalitas Wartawan

Baca Juga: Hari Ke-2 Kebakaran Kilang Minyak Balongan: Api Belum Juga Padam

Selain itu telah penyidik juga telah menerima bukti surat hasil audit berupa penghitungan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.

Kejari Majalengka juga sudah menerima keterangan ahli yang menyimpulkan adanya kasus korupsi tersebut.

"Akhirnya sesuai dengan Pasal 24 Ayat (1) KUHAP melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini Selasa (30/3/2021). Penahanan dilakukan di Rutan Polresta Majalengka," ujar Dede kepada awak media, Selasa, 30 Maret 2021.

Baca Juga: Ancaman Megathrust, 1000 Nelayan di Pangandaran Ikuti Pelatihan Hadapi Bencana

Baca Juga: 1 Orang Dilaporkan Meninggal saat Kilang Minyak Balongan Meledak

Dede menjelaskan, penahanan terhadap tersangka, didasari untuk mempercepat proses penyidikan dan persidangan. Sebelumnya, tersangka hanya menjalani wajib lapor dan dianggap kooperatif.

"Sebelumnya mah tersangka selama proses penyidikan menjalani wajib lapor, sekarang karena bukti sudah kuat, mulai hari ini ditahan," ucapnya.

Dalam kasus ini, Jaksa penyidik telah berhasil menyita uang sekitar Rp650.700.000. Dan masih melangsungkan kegiatan asset tracing harta benda tersangka guna menutupi kerugian negara.

Baca Juga: Bandara Kertajati Punya Fungsi Lain, Jadi Kawasan Perbaikan Pesawat Pemerintah-Swasta

Baca Juga: Biar Satu Aturan, Pemerintah Diminta Terbitkan Perpres Larangan Mudik Lebaran

Dede minta bantuan dan doa kepada masyarakat agar bisa cepat berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara milik Pemkab Majalengka tersebut. Sehingga bisa digunakan untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat Majalengka. 

Seperti diketahui, penetapan tersangka inisial JN (51) sejatinya sudah dilakukan sejak Oktober 2020 tahun lalu. Namun, saat itu penyidik masih belum menahan tersangka lantaran masih mengumpulkan bukti-bukti kuat terhadap kasus dugaan korupsi tersebut.

Tersangka inisial JN sendiri merupakan Mantan Direktur PDSMU. Kasus tersebut terungkap sekitar Agustus 2020 lalu dan sebulan kemudian langsung dinaikan ke penyidikan.***

Editor: Husain Ali

Tags

Terkini

Terpopuler