Baca Juga: Waktu Terbaik Mengeluarkan Zakat Fitrah Sebagaimana Firman Allah dan Hadist Rasulullah SAW
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa.***
Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News