Hukum Fidyah, Niat, dan Tata Cara Pelaksanaanya

- 4 Mei 2021, 21:30 WIB
Ilustrasi fidyah
Ilustrasi fidyah /pixabay/allybally4B

PORTAL MAJALENGKA-Dalam ajaran Agama Islam ada kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat muslim, salah satunya yakni Fidyah.

Fidyah wajib ditunaikan bagi seseorang yang telah melakukan larangan atau meninggalkan kewajiban termasuk puasa di bulan Ramadhan.

Baca Juga: Jembatan Layang Rel Kereta Ambruk di Mexico City, 23 Orang Tewas, 65 Luka-luka

Fidyah karena tidak menjalankan puasa di bulan Ramadhan termasuk dalam fidyah senilai satu mud.

Dilansir dari NU Online, berikut paduan lengkap tata cara pelaksanaan fidyah.

1. Niat fidyah puasa bagi orang sakit

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى   “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”

Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi Guru, P3M UNMA Gelar Diklat Penguatan Literasi Digital

2. Niat fidyah puasa bagi perempuan hamil
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى   “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah.”

3. Niat fidyah puasa bagi orang yang terlambat mengqodho puasa

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah