Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Tak Wajib Puasa, Begini Alasannya

- 12 April 2021, 23:32 WIB
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir  menyebutkan pasien positif Covid-19 meskipun tidak bergejala atau masuk kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) tidak diwajibkan berpuasa.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menyebutkan pasien positif Covid-19 meskipun tidak bergejala atau masuk kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) tidak diwajibkan berpuasa. /muhammadiyah.or.id

PORTAL MAJALENGKA - Pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, termasuk bagi yang tidak bergejala atau Orang Tanpa Gejala (OTG), tidak wajib menunaikan puasa.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, puasa Ramadan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Termasuk pasien Covid-19 tanpa gejala.

"Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik bergejala dan tidak bergejala masuk dalam kelompok orang yang sakit," kata Haedar Nashir seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Polisi Tegaskan Sahur on The Road Dilarang, Siap Tindak Tegas

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Awal Ramadan pada Selasa 13 April 2021

Haedar menjelaskan, hal itu tercantum dalam poin pertama dalam Surat Edaran PP Muhammadiyah tentang Ibadah Ramadan 1442 Hijriah.

Selain pasien positif Covid-19, Muhammadiyah juga mengecualikan para tenaga kesehatan untuk wajib berpuasa.

Untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular Covid-19, tenaga kesehatan dapat meninggalkan puasa Ramadan dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadan.

Baca Juga: Ini Alasan Eks Kapolres Jakpus Kombes Heru Novianto Tidak Bubarkan Kerumanan Petamburan di Acara Habib Rizieq

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah