PORTAL MAJALENGKA - Pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, termasuk bagi yang tidak bergejala atau Orang Tanpa Gejala (OTG), tidak wajib menunaikan puasa.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, puasa Ramadan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Termasuk pasien Covid-19 tanpa gejala.
"Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik bergejala dan tidak bergejala masuk dalam kelompok orang yang sakit," kata Haedar Nashir seperti dilansir dari Antara.
Baca Juga: Polisi Tegaskan Sahur on The Road Dilarang, Siap Tindak Tegas
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Awal Ramadan pada Selasa 13 April 2021
Haedar menjelaskan, hal itu tercantum dalam poin pertama dalam Surat Edaran PP Muhammadiyah tentang Ibadah Ramadan 1442 Hijriah.
Selain pasien positif Covid-19, Muhammadiyah juga mengecualikan para tenaga kesehatan untuk wajib berpuasa.
Untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular Covid-19, tenaga kesehatan dapat meninggalkan puasa Ramadan dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadan.