PORTAL MAJALENGKA - Kegiatan Sahur on The Road selama bulan suci Ramadan tahun ini dilarang di sejumlah daerah. Termasuk aturan itu ditegaskan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
"Kegiatan-kegiatan yang tidak penting seperti Sahur on The Road (SOTR) yang kegiatannya bergerombol, berkerumun, melakukan kegiatan kebut-kebutan yang tidak ada nilai ibadah Ramadannya itu, kita akan larang," kata Fadil dilansir dari Antara.
Fadil menilai, tradisi Sahur on The Road itu kerap berujung dengan hal negatif dan meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Awal Ramadan pada Selasa 13 April 2021
Dia juga memastikan akan menindak tegas mereka yang nekat melakukan kegiatan Sahur on The Road tahun ini.
"Jadi tradisi Sahur on The Road itu kita akan larang, kita akan tindak. Tidak ada SOTR yang bergerombol, balap-balapan itu bukan sahur namanya. Itu namanya kebut-kebutan di bulan Ramadan, itu akan kita tindak," tambahnya.
Larangan tersebut akan dilaksanakan sebagai bagian dari Operasi Keselamatan Jaya 2021 yang berlangsung hingga 25 April 2021.
Baca Juga: Minggu Pagi Gempa Kembali Guncang Malang, Kali Ini Magnitudo 5,5