PORTAL MAJALENGKA - Pengertian Fidyah adalah berasal dari kata “fadaa” yang artinya mengganti atau menebus.
Sedangkan menurut istilah syariat merupakan denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.
Menurut Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili fidyah dapat diklasifikasikan menjadi tiga bagian.
Baca Juga: JPPR Cirebon Soroti Penyelenggara Pemilu akan Hak-hak Penyandang Disabilitas
Di antara ketiga bagian tersebut adalah fidyah senilai satu mud, fidyah senilai dua mud, dan fidyah dengan menyembelih dam (binatang) (Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili, al-Lubab, hal. 186).
Adapun dalil tentang fidyah dijelaskan dalam salah satu ayat Alquran, AlBaqoroh:184 berikut:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ