Siapa Saja Orang yang Wajib Bayar Fidyah Puasa Ramadhan? Berikut Penjelasannya

- 19 April 2023, 07:30 WIB
Ilustrasi. Siapa Saja Orang yang Wajib Bayar Fidyah Puasa Ramadhan? Berikut Penjelasannya
Ilustrasi. Siapa Saja Orang yang Wajib Bayar Fidyah Puasa Ramadhan? Berikut Penjelasannya /Polina Tanklevitch/Pexels

Baca Juga: MEMAHAMI Hakikat Zakat Menurut Pandangan Imam Al Ghazali

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.

Baca Juga: BEGINI TATA CARA Sholat Idul Fitri, Lengkap dengan Niat dan Bacaan Lainnya

Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah