5. Klik tombol CARI DATA.
Selanjutnya akan keluar status, Bantuan Sosial Tunasi (BST). Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), ketiga Program Keluarga Harapan (PKH), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) disertai status, keterangan dan periode.
Adapun penjelasan bantuan PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Baca Juga: Jadwal Semifinal Liga Champions 2022, Real Madrid, Villareal, Liverpool, dan Manchester City
Adapun alur pendaftaran fakir miskin dalam Data Terpadu Keseahteraan Sosial (DTKS) dari laman pusdatin.kemensos.go.id sesuai UU No 13 Tahun 2011, Permensos No 28 Tahun 2017 dan Permensos No 5 Tahun 2019 yaitu :
1. Mendaftarkan diri ke Kepala Desa membawa KTP dan KK
2. Kepala Desa melaksanakan Musyawarah Desa
3. Data hasil musyawarah Desa disampaikan kepada Walikota/Bupati melalui Camat
4. Walikota/Bupati melalui Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga
5. Menteri Sosial menetapkan Data Terpadu Keseahteraan Sosial (DTKS). *