2). Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tua 42 tahun;
3). Merupakan penduduk dan telah tinggal di desa tersebut minimal selama 1 tahun;
4). Memenuhi regulasi lain yang diatur dalam peraturan daerah.
Demikian beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan ketika berniat mau mengikuti kontestasi pemilihan kepala desa (pilkades) ataupun berhajat ingin menjadi perangkat desa.
Baca Juga: STKIP Yasika Majalengka Pelopori Pengembangan Artificial Intelligence
Hal yang penting diingat adalah pastikan diri anda memiliki kompetensi yang mumpuni untuk mengelola desa.***