Pilkades atau Pilwu Serentak 2023 Kabupaten Cirebon Bakal Kembali Gunakan Sistem TPS Menyebar

- 7 Mei 2023, 13:30 WIB
Ilustrasi TPS Pilkades atau Pilwu Serentak 2023 di Kabupaten Cirebon yang menyebar. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/rwa.
Ilustrasi TPS Pilkades atau Pilwu Serentak 2023 di Kabupaten Cirebon yang menyebar. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/rwa. /ARNAS PADDA/ANTARA

PORTAL MAJALENGKA - Di tengah persiapan pemilu legislatif dan presiden, Pemkab Cirebon memastikan pemilihan kepala desa atau pemilihan kuwu (pilkades atau pilwu) serentak akan digelar Oktober 2023.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan SSTP mengatakan, pilwu serentak 2023 masih menggunakan skema seperti pelaksanaan Pilwu serentak 2021 dengan TPS yang menyebar.

Ia menambahkan bahwa skema TPS menyebar tersebut merupakan hasil koordinasi dengan Dirjen Bina Administrasi Desa, Kemendes.

Baca Juga: INILAH Daftar Nama 100 Desa di Kabupaten Cirebon yang Bakal Menggelar Pilwu Serentak 2023

Sistem  pilwu serentak di 2021 lalu. mengunakan skema TPS yang menyebar di beberapa rukun warga (RW) yang ada di desa setempat.

Pelaksanaan pilkades atau pilwu serentak 2023 dengan TPS menyebar ini bakal tetap diberlakukan meskipun status PPKM saat ini sudah dicabut.

Pelaksanaan pilwu serentak dengan skema penyebaran tempat pemungutan suara (TPS) 2021 lalu dinilai masih lebih baik sehingga tetap dipertahankan pada pilkades atau pilwu 2023 ini.

Mengenai jumlah TPS pada saat pelaksanaan pilwu serentak 2023 nanti, menurut Nanan pihaknya masih menggodok masalah tersebut.Termasuk juga tentang cara teknis pelaksanaannya.

Saat ini pihaknya harus bekerja ekstra,
jangan sampai jadwal pilwu serentak  berbenturan dengan tahapan pemilu, karena bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x