MAU IKUT KONTESTASI PILKADES atau Ingin Jadi Perangkat Desa? Siapkan Ini Syarat-syaratnya

- 15 Mei 2023, 22:45 WIB
MAU IKUT KONTESTASI PILKADES atau Ingin Jadi Perangkat Desa? Siapkan Ini Syarat-syaratnya
MAU IKUT KONTESTASI PILKADES atau Ingin Jadi Perangkat Desa? Siapkan Ini Syarat-syaratnya /Foto ilustrasi/Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto

10). Tidak sedang dicabut hak pilihnya;.
11). Memiliki kondisi jasmani yang sehat;
12).Tidak pernah menjabat sebagai kepala daerah sebanyak tiga kali; dan
13). Memenuhi regulasi lain yang diatur dalam peraturan daerah.

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 33 huruf (g), atau (nomor 7 sebagaimana persyaratan di atas) dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Putusan MK 128/PUU-XIII/2015.

Baca Juga: Kisruh Dampak Lingkungan PT FSCM Manufacturing, Warga Perumahan Pondok Mutiara Cirebon Alami Intimidasi

Dengan begitu, syarat menjadi calon kepala desa kini tidak perlu terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa tersebut minimal 1 tahun.

Sementara untuk persyaratan calon perangkat desa bisa mengacu pada Pasal 48 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam pasal itu yang disebut dengan perangkat desa adalah sekretaris desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis.

Selanjutnya pada Pasal 50 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dikatakan bahwa perangkat desa harus memenuhi empat syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Sekelumit Tentang RKPDes, Dokumen Dasar Penyusunan APBDes yang Perlu Diketahui

1). Minimal tingkat pendidikan adalah SMA atau sederajat;

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x