10). Tidak sedang dicabut hak pilihnya;.
11). Memiliki kondisi jasmani yang sehat;
12).Tidak pernah menjabat sebagai kepala daerah sebanyak tiga kali; dan
13). Memenuhi regulasi lain yang diatur dalam peraturan daerah.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 33 huruf (g), atau (nomor 7 sebagaimana persyaratan di atas) dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Putusan MK 128/PUU-XIII/2015.
Dengan begitu, syarat menjadi calon kepala desa kini tidak perlu terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa tersebut minimal 1 tahun.
Sementara untuk persyaratan calon perangkat desa bisa mengacu pada Pasal 48 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam pasal itu yang disebut dengan perangkat desa adalah sekretaris desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis.
Selanjutnya pada Pasal 50 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dikatakan bahwa perangkat desa harus memenuhi empat syarat sebagai berikut:
Baca Juga: Sekelumit Tentang RKPDes, Dokumen Dasar Penyusunan APBDes yang Perlu Diketahui
1). Minimal tingkat pendidikan adalah SMA atau sederajat;