Baca Juga: Berikut Contoh Sikap Rela Berkorban dalam Kehidupan Sehari-hari
Berdasarkan Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa setidaknya harus memenuhi 13 persyaratan, antara lain sebagai berikut:
1). Berkewarganegaraan Indonesia;
2). Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3).Memegang dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta mempertahankan keutuhan NKRI;
4). Minimal tingkat pendidikan adalah SMP atau sederajat;
5). Berusia paling rendah 25 tahun saat mendaftar;
6). Bersedia dicalonkan sebagai kepala desa;
7). Merupakan penduduk dan telah tinggal di desa tersebut minimal selama 1 tahun;
Baca Juga: Luar Biasa! Inilah 7 Manfaat Jus Melon untuk Kesehatan dan Kecantikan
8).Tidak sedang menjalani hukum pidana;
9).Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara paling singkat lima tahun atau lebih. Apabila pernah melakukan tindak pidana, maka diharuskan untuk mengaku dan berbicara di depan publik;