MAU IKUT KONTESTASI PILKADES atau Ingin Jadi Perangkat Desa? Siapkan Ini Syarat-syaratnya

- 15 Mei 2023, 22:45 WIB
MAU IKUT KONTESTASI PILKADES atau Ingin Jadi Perangkat Desa? Siapkan Ini Syarat-syaratnya
MAU IKUT KONTESTASI PILKADES atau Ingin Jadi Perangkat Desa? Siapkan Ini Syarat-syaratnya /Foto ilustrasi/Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto

Baca Juga: Berikut Contoh Sikap Rela Berkorban dalam Kehidupan Sehari-hari

Berdasarkan Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa setidaknya harus memenuhi 13 persyaratan, antara lain sebagai berikut:

1). Berkewarganegaraan Indonesia;
2). Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3).Memegang dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta mempertahankan keutuhan NKRI;

4). Minimal tingkat pendidikan adalah SMP atau sederajat;

5). Berusia paling rendah 25 tahun saat mendaftar;
6). Bersedia dicalonkan sebagai kepala desa;
7). Merupakan penduduk dan telah tinggal di desa tersebut minimal selama 1 tahun;

Baca Juga: Luar Biasa! Inilah 7 Manfaat Jus Melon untuk Kesehatan dan Kecantikan

8).Tidak sedang menjalani hukum pidana;
9).Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara paling singkat lima tahun atau lebih. Apabila pernah melakukan tindak pidana, maka diharuskan untuk mengaku dan berbicara di depan publik;

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x