Sekelumit Tentang RKPDes, Dokumen Dasar Penyusunan APBDes yang Perlu Diketahui

- 15 Mei 2023, 14:13 WIB
Perserta Musrenbangdes RKPDes Tahun Anggaran 2021 Desa Jenggik Utara Kecamatan Montong Gading Kabupaten Lombok Timur.
Perserta Musrenbangdes RKPDes Tahun Anggaran 2021 Desa Jenggik Utara Kecamatan Montong Gading Kabupaten Lombok Timur. /Warta Lombok/ElRia Shd

 

PORTAL MAJALENGKA - Selain RPJMDes jenis dokumen perencanaan pembangunan desa lain yang tak kalah pentingnya adalah RKPDes.

RKPDes kepanjangan dari Rencana Kegiatan Pembangunan Desa. RKPDes ini memiliki jangka waktu pendek dibanding RPJMDes.

RKPDes ini merupakan dokumen penjabaran dari RPJMDes berjangka waktu 1 tahun. Dokumen ini dibuat oleh Tim penyusun.

Tim tersebut dibentuk oleh Kepala Desa  berjumlah paling sedikit 7 orang dengan minimal 30% keanggotaannya adalah perempuan. Tim penyusun RKPDes ini ditetapkan dengan keputusan kepala desa.

RKPDes menjadi dasar untuk Menyusun perencanaan pembangunan, baik tingkat desa, kecamatan maupun SKPD Tingkat Kabupaten, Provinsi dan Pemerintah Pusat.

Baca Juga: APA ITU ASET DESA? YUK Pahami Bersama di Sini

RKPDes ini merupakan hasil proses perencanaan dari bawah (Bottom up planning) sebagai suatu sistem perencanaan berjenjang melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi sampai dengan Tingkat Pusat.

Perencanaan pada tiap tingkatan itu merupakan bagian dari sistem perencanaan nasional, yang saling berkaitan antar satu dengan yang lain, tidak terpisahkan.

RKPDes pada setiap tahunnya akan dievaluasi tingkat keberhasilannya dan dijadikan pedoman dalam penyusunan APBDes.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x