Bagi yang Penasaran, Ini Gaji atau Pendapatan Kepala Desa dan Perangkat di Bawahnya

- 11 Mei 2023, 14:59 WIB
Salah satu proses pemilihan kepala desa di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Salah satu proses pemilihan kepala desa di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. /Twitter/@Midjan_La_2/

 

PORTAL MAJALENGKA - Animo masyarakat dalam pencalonan kepala desa di tiap desa cukup besar. Bahkan sering menimbulkan masalah akibat gesekan rivalitas yang tinggi dalam pemilihan kepala desa (kades) tersebut.

Banyak orang menjadi penasaran, mengenai seberapa besar gaji atau pendapatan kepala desa (kades) ataupun perangkat desa lainnya.

Lebih lagi pada beberapa waktu lalu banyak kepala desa (kades) yang melakukan demo perpanjangan jabatan.

Perhatian orang semakin terfokus dengan permasalahan yang terjadi pada pemerintahan desa, terutama mengenai kesejahteraan, dalam hal ini gaji atau pendapatan kades dan perangkatnya.

Nah, biar jelas dan tidak penasaran, berikut inilah gaji kepala desa (kades) dan perangkat desa lainnya berdasarkan PP 11 Tahun 2019.

Kepala desa (kades), sekretaris desa dan perangkatnya termasuk  berhak atas penghasilan tetap (Siltap) yang dianggarkan APBD yang bersumber dari ADD

Dalam hal ini Bupati atau walikota berwenang menentukan nilai gaji kepala desa dan perangkatnya dengan ketentuan sebagai berikut:

Penghasilan tetap atau gaji kepala desa adalah sekurang-kurangnya Rp2.426.640 atau setara 120% jumlah pendapatan Pegawai Negeri Sipil golongan II/ A.

Pendapatan tetap sekretaris desa minimal adalah Rp2.224.420 atau sama dengan 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil Golongan II/A.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x