Bagi yang Penasaran, Ini Gaji atau Pendapatan Kepala Desa dan Perangkat di Bawahnya

- 11 Mei 2023, 14:59 WIB
Salah satu proses pemilihan kepala desa di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Salah satu proses pemilihan kepala desa di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. /Twitter/@Midjan_La_2/

Pendapatan perangkat desa lainnya adalah Rp2.022.200 atau setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil Golongan II/ A.

Adapun ketika anggaran ADD tidak mencukupi untuk mendanai belanja penghasilan tetap (Siltap) minimal bagi aparatur desa, maka dapat diupayakan dari sumber anggaran dalam APBDes lain.

Sumber lain yang dimaksud pada ayat (2) ditegaskan bukan dari Dana Desa (DD). Bisa dari anggaran pengelolaan tanah kas desa atau yang dikenal dengan tanah bengkok.

Dalam PP No.11 tahun 2019 juga dijelaskan mengenai persentase alokasi belanja dalam APBDes., yang menyebutkan:

Paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja Desa dialokasikan untuk mendanai belanja bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).

Selain itu juga digunakan untuk belanja bidang lainnya seperti pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa; dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Sementara tersisa 30% sebagai nilai persentase maksimal dari jumlah anggaran belanja desa dalam APBDes untuk digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan aparatur desa dan tunjangan serta belanja operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Perhitungan persentase belanja Desa sebagaimana diatas adalah di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.

Karena itu hasil pengelolaan tanah bengkok ini bisa digunakan untuk tunjangan tambahan Aparatur Desa baik kepala desa sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya. selain penghasilan

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah