tetap dan tunjangan aparatur desa.
Mengenai ketentuan dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lainnya tersebut, diatur dengan Peraturan Bupati/Wali kota.
Demikian ulasan mengenai pendapatan kepala desa (kades) dan juga perangkat desa lainnya. Semoga bermanfaat. *