PORTAL MAJALENGKA - Berkaitan dengan pendapatan desa, dalam Undang-undang Nomor 6/2014 ayat 1, dijelaskan bahwa desa memiliki 7 sumber pendapatan.
Sementara dalam Permendagri Nomor 20/2020 pasal 9 ayat (1) disebutkan bahwa pendapatan desa dapat diklasifikasikan menurut kelompok, jenis dan objek pendapatan.
Dalam klasifikasi menurut kelompoknya sendiri, pendapatan desa dibagi dalam tiga bagian, yakni pendapatan asli desa (PAD), transfer dan pendapatan lainnya.
Baca Juga: Kepala Dinas PMD Kabupaten Cirebon Ingatkan Dana Desa Harus Bisa Kendalikan Dampak Inflasi
Berikut inilah penjelasan dari ketiga bagian pendapatan desa tersebut.
1. Pendapatan Asli Desa (PAD)
Pendapatan desa yang berasal dari pendapatan asli desa (PAD) bersumber dari hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan pendapatan lainnya yang diperoleh dari masyarakat desa.
Untuk pendapatan asli desa (PAD) yang bersumber dari hasil usaha diperoleh dari hasil usaha seperti BUMDes.
Sementara pendapatan asli desa (PAD)
yang bersumber dari hasil aset desa diperoleh dari pengelolaan tanah kas desa. Salah satunya dari lelang tanah kas desa (titisara).
Penting diketahui selain terdapat tanah kas desa (titisara), di antara aset tanah lainnya ada juga tanah bengkok.