Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) diperuntukan untuk membiayai program pemerintah Desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.
Salah satunya di alokasikan untuk belanja penghasilan tetap (Siltap) aparatur desa, yang besarannya disesuaikan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
D. Bantuan Keuangan dari APBD provinsi
Seperti namanya jenis pendapatan ini berasal dari bantuan keuangan dari APBD provinsi.
Dana ini diberikan secara langsung kepada desa untuk membiayai program pembangunan desa dan penyelenggaraan pemerintah desa yakni untuk Tunjangan kinerja aparatur desa.
Besaran yang diberikan disesuaikan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: BLT DANA DESA Maret 2022 Cair, Berikut Cara Cek dan Syarat Mendapatkan
E. Bantuan Keuangan dari APBD Kabupaten
Sama dengan bantuan keuangan diatas bedanya pendapatan ini berasal dari dari APBD Kabupaten.
Jenis bantuan ini banyak di alokasi kan untuk kegiatan kesejahteraan masyarakat desa. Selain itu juga sering dialokasikan untuk bantuan kegiatan pilkades untuk untuk desa yang melakukan pemilihan.