8. Perubahan RKPDes
9. Pengajuan daftar usulan RKPDes.
Baca Juga: Apa yang Dimaksud RPJMDes, Pentingkah? Simak Penjelasannya Agar Lebih Paham
Tujuan dari penyusunan RKPDes adalah untuk mewujudkan perencanaan pembangunan tahunan desa dalam upaya mengimplementasikan RPJMDes.
Di samping juga untuk memanfaatkan potensi desa agar lebih maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa.
Semua tujuan tersebut pada muaranya adalah ingin menciptakan kehidupan masyarakat yang maju, mandiri dan sejahtera.
Dengan adanya penyusunan RKPDes juga diharapkan bisa memperoleh nilai manfaat, di antaranya adalah:
1) Sebagai kerangka acuan bagi seluruh aparatur Pemerintah Desa beserta seluruh stakeholder dalam menyusun rencana dan kebutuhan anggaran kegiatan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Baik sektor penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaann kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga: PEMERINTAH DESA Penting Lakukan Keterbukaan Informasi Publik, Jaga Transparansi dan Akuntabilitas