PORTAL MAJALENGKA - Dalam struktur atau susunan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terdapat 3 komponen pokok yakni pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa.
Pada tulisan sebelumnya kami telah mengulas hal-hal yang terkait dengan pendapatan desa, dan untuk kali ini sedikit akan mengulas komponen lainnya yakni belanja desa dan pembiayaan desa.
Dalam struktur APBDes Belanja desa meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa.
Baca Juga: LAGI VIRAL Istilah Staycation, Apa sih Arti atau Maknanya? Berikut Penjelasannya
Semua pengeluaran dari belanja desa ini dugunakan dalam rangka mendanai seluruh pelaksanaan bidang kegiatan yang menjadi kewenangan desa.
Belanja desa ini terbagi dalam beberapa kelompok bidang kegiatan. Dalam bidang kegiatan juga terbagi kedalam beberapa jenis nama kegiatan.
Untuk tiap jenis kegiatan kemudian diuraikan kembali untuk di sesuaikan dengan jenis belanjanya masing-masing.