Penyusunan RKPDes dilakukan oleh pemerintah desa mulai bulan Juli tahun berjalan. RKPDes ditetapkan dengan peraturan desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, berikut inilah tahapan penyusunan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDesa), antara lain:
Baca Juga: MEMAHAMI Pengelolaan Keuangan Desa Bagian Belanja Desa Dilihat dari Struktur APBDes, Mudah Kok
1. Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Desa.
2. Pembentukkan Tim Penyusun RKPDes.
3. Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa.
4. Pencermatan Ulang RPJMDes.
5. Penyusunan Rancangan RKPDes.
6. Penyusunan RKPDes melalui Musyawarah Desa.
7. Penetapan RKPDes.