MAU IKUT KONTESTASI PILKADES atau Ingin Jadi Perangkat Desa? Siapkan Ini Syarat-syaratnya

- 15 Mei 2023, 22:45 WIB
MAU IKUT KONTESTASI PILKADES atau Ingin Jadi Perangkat Desa? Siapkan Ini Syarat-syaratnya
MAU IKUT KONTESTASI PILKADES atau Ingin Jadi Perangkat Desa? Siapkan Ini Syarat-syaratnya /Foto ilustrasi/Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto

PORTAL MAJALENGKA - Tingkat antusiasme masyarakat untuk menjadi kepala desa atau perangkat desa terbilang kuat. Hal ini dapat dilihat bagaimana fenomena masyarakat saat diadakan pemilihan kepala desa (Pilkades) atau pemilihan kuwu (Pilwu).

Kasak-kusuk sebelum jauh hari pelaksanaan pemilihan kepala desa atau Pilkades sudah terasa. Tensi panas kian meninggi seiring waktu mendekati pelaksanaannya.

Perhatian masyarakat akan peristiwa Pilkades atau pemilihan kepala desa ini tentu tumbuh karena dorongan berbagai alasan. Entah apa karena visi misi yang disampaikan dari para calon kepala desanya ataupun alasan faktor lainnya.

Baca Juga: APA ITU ASET DESA? YUK Pahami Bersama di Sini

Yang jelas dari para pengusung terdekat dari tiap calon kepala desa, kebanyakan ketika terpilih, orang-orang tersebutlah yang bakal jadi perangkat desa.

Meski tentu tidak semua, karena kapasitas jabatan posisi perangkat desa terbatas. Di samping ada beberapa persyaratan yang diatur dalam perundangan yang harus dipenuhi.

Nah, untuk mengetahui persyaratan apa saja yang diperlukan baik untuk ikut kontestasi pemilihan kepala desa ataupun untuk persiapan menjadi perangkat desa.

Baca Juga: Berikut Contoh Sikap Rela Berkorban dalam Kehidupan Sehari-hari

Berdasarkan Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa setidaknya harus memenuhi 13 persyaratan, antara lain sebagai berikut:

1). Berkewarganegaraan Indonesia;
2). Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3).Memegang dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta mempertahankan keutuhan NKRI;

4). Minimal tingkat pendidikan adalah SMP atau sederajat;

5). Berusia paling rendah 25 tahun saat mendaftar;
6). Bersedia dicalonkan sebagai kepala desa;
7). Merupakan penduduk dan telah tinggal di desa tersebut minimal selama 1 tahun;

Baca Juga: Luar Biasa! Inilah 7 Manfaat Jus Melon untuk Kesehatan dan Kecantikan

8).Tidak sedang menjalani hukum pidana;
9).Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara paling singkat lima tahun atau lebih. Apabila pernah melakukan tindak pidana, maka diharuskan untuk mengaku dan berbicara di depan publik;

10). Tidak sedang dicabut hak pilihnya;.
11). Memiliki kondisi jasmani yang sehat;
12).Tidak pernah menjabat sebagai kepala daerah sebanyak tiga kali; dan
13). Memenuhi regulasi lain yang diatur dalam peraturan daerah.

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 33 huruf (g), atau (nomor 7 sebagaimana persyaratan di atas) dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Putusan MK 128/PUU-XIII/2015.

Baca Juga: Kisruh Dampak Lingkungan PT FSCM Manufacturing, Warga Perumahan Pondok Mutiara Cirebon Alami Intimidasi

Dengan begitu, syarat menjadi calon kepala desa kini tidak perlu terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa tersebut minimal 1 tahun.

Sementara untuk persyaratan calon perangkat desa bisa mengacu pada Pasal 48 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam pasal itu yang disebut dengan perangkat desa adalah sekretaris desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis.

Selanjutnya pada Pasal 50 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dikatakan bahwa perangkat desa harus memenuhi empat syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Sekelumit Tentang RKPDes, Dokumen Dasar Penyusunan APBDes yang Perlu Diketahui

1). Minimal tingkat pendidikan adalah SMA atau sederajat;

2). Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tua 42 tahun;

3). Merupakan penduduk dan telah tinggal di desa tersebut minimal selama 1 tahun;

4). Memenuhi regulasi lain yang diatur dalam peraturan daerah.

Demikian beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan ketika berniat mau mengikuti kontestasi pemilihan kepala desa (pilkades) ataupun berhajat ingin menjadi perangkat desa.

Baca Juga: STKIP Yasika Majalengka Pelopori Pengembangan Artificial Intelligence

Hal yang penting diingat adalah pastikan diri anda memiliki kompetensi yang mumpuni untuk mengelola desa.***

Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x