Alhamdulillah! Pemerintah Akan Salurkan BLT Rp1 Juta Bagi Seniman dan Pelaku Budaya, Cek Lainnya!

- 29 September 2020, 14:28 WIB
Ilustrasi bantuan langsung tunai (BLT).*
Ilustrasi bantuan langsung tunai (BLT).* /Pixabay./

PORTAL MAJALENGKA - Covid-19 yang masih terus mewabah dan tak kunjung reda di Indonesia telah melumpuhkan berbagai sektor, mulai dari ekonomi, sosial, kesehatan dan budaya. Maka tak

Demi memulihkan segala sektor yang ada di negara ini, pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat yang terkena dampak dari Covid-19.

Bantuan tersebut kini mulai dirasakan oleh beberapa kalangan seperti, masyarakat biasa, pelaku usaha mikro dan beberapa pekerja yang gaji nya dibawah Rp5 juta.

Baca Juga: Mekprek Batu, Matapencaharian Warga Sukahaji Majalengka untuk Bertahan di Masa Pandemi

Baca Juga: Majalengka Tambah 6 Kasus Covid-19

Dilansir dari Mantra Sukabumi, kini kabar terbaru mengenai bantuan tersebut juga telah menghampiri para seniman atau pekerja seni yang terdampak Covid-19 dengan akan turunnya bantuan bagi mereka.

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, bahwa pemerintah akan memberikan bantuan kepada para pelaku budaya terdampak Covid-19.

Sri Mulyani menambahkan pemerintah telah menyiapkan anggaran bagi para pelaku budaya ini sebesar Rp 26,5 miliar.

Baca Juga: BLT Tidak Tepat Sasaran, Warga Desa Pakubeureum Kertajati Datangi Kantor Kepala Desa

Baca Juga: Surya Darma: Segera Kembalikan Pasar Jatitujuh dan Panjalin ke Desa Masing-masing!

Hal itu dilakukan untuk melindungi sekitar 26.500 pelaku budaya yang mata pemcahariannya terdampak Covid-19.

Selanjutnya Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah akan memberikan pembinaan agar pelaku budaya mampu mempublikasikan karya budayanya secara virtual.

Selain itu, pemerintah juga menyampaikan kriteria seniman yang berhak mendapatkan bantuan tersebut, diantaranya:

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Majalengka Sudah Bidik Calon Tersangka Korupsi PDSMU

Baca Juga: Sengketa Lahan Pasar Jatitujuh dan Pasar Panjalin dengan Pemkab Majalengka, Ini Kronologisnya!

  1. Pelaku budaya yang tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan kebudayaan yang berhenti total atau berkurang signifikan akibat wabah.
  2. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan sebesar-besarnya Rp5 juta per bulan sebelum wabah.
  3. Pelaku budaya yang sudah berkeluarga dan memiliki penghasilan Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per bulan sebelum wabah.
  4. Penerima harus sudah terdata oleh Ditjen Kebudayaan Kemendikbud pada 3 sampai 8 April 2020.

Baca Juga: Sah! Raperda Disetujui, Kertajati dan Jatitujuh Jadi Kawasan Perkotaan Penyangga Bandara Kertajati

Baca Juga: Hari Ini Kejari Majalengka Kembali Panggil Dua Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi PDSMU

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya Dengan Judul:Kabar Gembira, Pemerintah Berikan Bantuan Rp 1 Juta, Cek Siapa Saja Penerimanya.***(Andriana/Mantra Sukabumi)

 

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x