Surya Darma: Segera Kembalikan Pasar Jatitujuh dan Panjalin ke Desa Masing-masing!

- 27 September 2020, 20:00 WIB
Masyarakat Desa Jatitujuh kecamatan Jatitujuh kabupaten Majalengka curhat ke DPRD terkait status lahan pasar Desa Jatitujuh
Masyarakat Desa Jatitujuh kecamatan Jatitujuh kabupaten Majalengka curhat ke DPRD terkait status lahan pasar Desa Jatitujuh /Portal Majalengka/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA – Ketua FBN RI DPD Majalengka, Surya Darma SH MH mengatakan, jika melihat kronologis pengelolaan Pasar Jatitujuh dan pasar Panjalin menunjukkan buruknya tata kelola Pemerintahan yang baik, dan tidak menerapkan azas umum pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Menurutnya, apabila Pemerintah Kabupaten Majalengka merasa merupakan bagian dari sistem Pemerintahan NKRI seyogyanya segera mengembalikan kedua Pasar Desa tersebut melalui Gubernur Jawa Barat sebagai unsur Pemerintah Pusat yang ada di Daerah.

Baca Juga: Perkuat Hadapi Resesi Ekonomi, Perumda BPR Majalengka MoU dengan TPP P3MD Kabupaten Majalengka 

“Karena surat Dirjen Bina PMD An. Mendagri dan surat Karo PMKS An Gubernur Jawa Barat tersebut sifatnya final dan eksekutorial, sehingga tidak perlu membangun polemik dengan HPL-nya,” ujar Dia, Minggu 27 September 2020.

Surya beralasan, karena baik Aset Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi yang ada di Daerah pun sudah dikonversi oleh sistem Otonomi Daerah sehingga Pemerintah Pusat  dan Pemerintah Provinsi sudah tidak memiliki lagi Aset di Daerah karena sudah diserahkan ke Daerah bersamaan dengan penyerahan urusan berdasarkan UU. No. 22 Tahun 1999.

Oleh karena itu pada gilirannya seyogyanya diikuti dengan penyerahan Aset Desa yang telah diambil alih oleh Pemerintah Daerah kepada Desa.

 Baca Juga: Sengketa Lahan Pasar Jatitujuh dan Pasar Panjalin dengan Pemkab Majalengka, Ini Kronologisnya!

Karena esensi dari Otonomi Daerah adalah penyerahan urusan kepada Daerah Kabupaten/Kota yang disertai dengan penyerahan asetnya, personilnya dan keuangannya guna efektivitas dan efisiensi pelayanan kepada Masyarakat.

“Oleh karena itu kebijakan Pemerintah Kabupaten yang diambil pada Masa Pemerintah Orde Baru seharusnya dievaluasi dan disesuaikan dengan Ruh Otonomi Daerah,” tandasnya.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x