Surya Darma: Segera Kembalikan Pasar Jatitujuh dan Panjalin ke Desa Masing-masing!

- 27 September 2020, 20:00 WIB
Masyarakat Desa Jatitujuh kecamatan Jatitujuh kabupaten Majalengka curhat ke DPRD terkait status lahan pasar Desa Jatitujuh
Masyarakat Desa Jatitujuh kecamatan Jatitujuh kabupaten Majalengka curhat ke DPRD terkait status lahan pasar Desa Jatitujuh /Portal Majalengka/Andra Adyatama

Adapun maksud Pasal 76 Ayat (5) UU. No. 6 Tahun 2014 dan Pasal 7 Permendagri No. 42 Tahun 2017 adalah untuk membangun Kemandirian Desa agar tidak terlalu ketergantungan kepada Pemerintah Kabupaten.

Baca Juga: Saudi Pertimbangkan Buka Pintu untuk Turis Asing

“Maaf jika ada sesuatu dibalik mempertahankan HPL, tinggal bicarakan saja baik-baik dengan Investor Pasar Jatitujuh,” ujarnya.

Sementara, Pemkab Majalengka mengklaim bahwa lahan selama puluhan tahun dipergunakan sebagai lokasi Pasar Jatitujuh merupakan aset pemerintah daerah.

Klaim Pemkab terhadap lahan Pasar Jatitujuh itu tertuang dalam surat Bupati Majalengka nomor: 031/179-Pem, tanggal 27 Mei 2020.

Baca Juga: BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem, 3 Hari ke Depan Diprediksi Turun Hujan Lebat

Surat Bupati merupakan jawaban terhadap surat yang dilayangkan Pemerintah Desa Jatitujuh, 19 Mei 2020  tentang permohonan pengembalian tanah kas Desa Jatitujuh.

Menjawab permohonan Kepala Desa Jatitujuh, Bupati Majalengka menyatakan tidak dapat memenuhi, dengan sejumlah pertimbangan.

Baca Juga: Mengintip Budidaya Bunga Sedap Malam di Majalengka, Ini 5 Keuntungannya!

Salah satu pertimbangannya adalah tanah seluas 8.432 meter persegi itu merupakan milik Pemkab Majalengka yang dibuktikan dengan Keputusan Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional Nomer 162/HPL/LPN/96. Pertimbangan lainnya yakni pada point ketiga disebutkan bahwa saat ini Pemkab Majalengka sedang melaksanakan tahapan revitalisasi pasar Jatitujuh.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x