Surya Darma: Segera Kembalikan Pasar Jatitujuh dan Panjalin ke Desa Masing-masing!

- 27 September 2020, 20:00 WIB
Masyarakat Desa Jatitujuh kecamatan Jatitujuh kabupaten Majalengka curhat ke DPRD terkait status lahan pasar Desa Jatitujuh
Masyarakat Desa Jatitujuh kecamatan Jatitujuh kabupaten Majalengka curhat ke DPRD terkait status lahan pasar Desa Jatitujuh /Portal Majalengka/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA – Ketua FBN RI DPD Majalengka, Surya Darma SH MH mengatakan, jika melihat kronologis pengelolaan Pasar Jatitujuh dan pasar Panjalin menunjukkan buruknya tata kelola Pemerintahan yang baik, dan tidak menerapkan azas umum pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Menurutnya, apabila Pemerintah Kabupaten Majalengka merasa merupakan bagian dari sistem Pemerintahan NKRI seyogyanya segera mengembalikan kedua Pasar Desa tersebut melalui Gubernur Jawa Barat sebagai unsur Pemerintah Pusat yang ada di Daerah.

Baca Juga: Perkuat Hadapi Resesi Ekonomi, Perumda BPR Majalengka MoU dengan TPP P3MD Kabupaten Majalengka 

“Karena surat Dirjen Bina PMD An. Mendagri dan surat Karo PMKS An Gubernur Jawa Barat tersebut sifatnya final dan eksekutorial, sehingga tidak perlu membangun polemik dengan HPL-nya,” ujar Dia, Minggu 27 September 2020.

Surya beralasan, karena baik Aset Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi yang ada di Daerah pun sudah dikonversi oleh sistem Otonomi Daerah sehingga Pemerintah Pusat  dan Pemerintah Provinsi sudah tidak memiliki lagi Aset di Daerah karena sudah diserahkan ke Daerah bersamaan dengan penyerahan urusan berdasarkan UU. No. 22 Tahun 1999.

Oleh karena itu pada gilirannya seyogyanya diikuti dengan penyerahan Aset Desa yang telah diambil alih oleh Pemerintah Daerah kepada Desa.

 Baca Juga: Sengketa Lahan Pasar Jatitujuh dan Pasar Panjalin dengan Pemkab Majalengka, Ini Kronologisnya!

Karena esensi dari Otonomi Daerah adalah penyerahan urusan kepada Daerah Kabupaten/Kota yang disertai dengan penyerahan asetnya, personilnya dan keuangannya guna efektivitas dan efisiensi pelayanan kepada Masyarakat.

“Oleh karena itu kebijakan Pemerintah Kabupaten yang diambil pada Masa Pemerintah Orde Baru seharusnya dievaluasi dan disesuaikan dengan Ruh Otonomi Daerah,” tandasnya.

Adapun maksud Pasal 76 Ayat (5) UU. No. 6 Tahun 2014 dan Pasal 7 Permendagri No. 42 Tahun 2017 adalah untuk membangun Kemandirian Desa agar tidak terlalu ketergantungan kepada Pemerintah Kabupaten.

Baca Juga: Saudi Pertimbangkan Buka Pintu untuk Turis Asing

“Maaf jika ada sesuatu dibalik mempertahankan HPL, tinggal bicarakan saja baik-baik dengan Investor Pasar Jatitujuh,” ujarnya.

Sementara, Pemkab Majalengka mengklaim bahwa lahan selama puluhan tahun dipergunakan sebagai lokasi Pasar Jatitujuh merupakan aset pemerintah daerah.

Klaim Pemkab terhadap lahan Pasar Jatitujuh itu tertuang dalam surat Bupati Majalengka nomor: 031/179-Pem, tanggal 27 Mei 2020.

Baca Juga: BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem, 3 Hari ke Depan Diprediksi Turun Hujan Lebat

Surat Bupati merupakan jawaban terhadap surat yang dilayangkan Pemerintah Desa Jatitujuh, 19 Mei 2020  tentang permohonan pengembalian tanah kas Desa Jatitujuh.

Menjawab permohonan Kepala Desa Jatitujuh, Bupati Majalengka menyatakan tidak dapat memenuhi, dengan sejumlah pertimbangan.

Baca Juga: Mengintip Budidaya Bunga Sedap Malam di Majalengka, Ini 5 Keuntungannya!

Salah satu pertimbangannya adalah tanah seluas 8.432 meter persegi itu merupakan milik Pemkab Majalengka yang dibuktikan dengan Keputusan Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional Nomer 162/HPL/LPN/96. Pertimbangan lainnya yakni pada point ketiga disebutkan bahwa saat ini Pemkab Majalengka sedang melaksanakan tahapan revitalisasi pasar Jatitujuh.***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x