PORTAL MAJALENGKA - Bupati Majalengka tandatangani persetujuan bersama Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2020 serta Raperda tentang RDTR Kawasan Perkotaan Kertajati-Jatitujuh tahun 2020-2024, bertempat di DPRD Kabupaten Majalengka, Senin 28 September 2020.
Bupati Majalengka, Karna Sobahi menyampaikan, sesuai dengan ketentuan Pasal 317 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta ketentuan Pasal 172 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Baca Juga: Sempat Melemah, Optimis Rupiah Menguat
Kepala Daerah, kata Dia, mengajukan rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Perubahan disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
Prinsip dasar penyampaian rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 kepada Dewan adalah untuk menampung perubahan asumsi dasar baik pendapat, belanja maupun pembiayaan akibat terjadinya perubahan asumsi makro ekonomi Nasional, Regional dan Daerah.
"Secara Normatif, rancangan APBD perubahan Tahun Anggaran 2020 yang disampaikan Kepala Daerah lalu kemudian dibahas DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama," ucap Bupati.
Baca Juga: Majalengka Tambah 6 Kasus Covid-19
Lebih lanjut Bupati menyampaikan dalam pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 terjadi Dinamika yang menyebabkan adanya pergeseran belanja.
Sehingga terdapat adanya pergeseran dalam belanja daerah yang disepakati bersama. Secara garis besar yang telah disepakati, Pendapatan Daerah semula RP 3,617 Triliun menjadi Rp 3,298 Triliun atau turun 8,81%.