Sah! Raperda Disetujui, Kertajati dan Jatitujuh Jadi Kawasan Perkotaan Penyangga Bandara Kertajati

- 28 September 2020, 14:30 WIB
Ketua DPRD Majalengka Tandatangani persetujuan bersama  Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2020 serta Raperda tentang RDTR Kawasan Perkotaan Kertajati-Jatitujuh, Senin 28 September 2020.
Ketua DPRD Majalengka Tandatangani persetujuan bersama Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2020 serta Raperda tentang RDTR Kawasan Perkotaan Kertajati-Jatitujuh, Senin 28 September 2020. /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Andra Adyatama

Belanja Daerah semula sebesar Rp 3,666 Triliun menjadi Rp 3,397 Triliun atau turun 7,35%.

Baca Juga: Hari Ini Kejari Majalengka Kembali Panggil Dua Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi PDSMU

Defisit Anggaran semula sebesar Rp 49,270 Miliar menjadi Rp 98,691 Miliar atau naik 100,30%, sedangkan pembiayaan Netto semula sebesar Rp 49,270 Miliar menjadi Rp 98,691 Miliar atau naik 100,30%.

Bupati menambahkan berkaitan dengan substansi RDTR OSS, bahwa dalam rangka upaya percepatan dan peningkatan investasi dan berusaha, RDTR menjadi signifikan dalam membantu realisasi investasi karena bisa mempersingkat waktu izin pemanfaatan lahan.

Adapun RDTR kawasan perkotaan Kertajati-Jatitujuh bertujuan untuk mewujudkan kawasan perkotaan Kertajati dan Jatitujuh sebagai pintu gerbang investasi berbasis perdagangan dan jasa serta Industri terpadu yang produktif, berdaya saing dan berkelanjutan.

Baca Juga: Pesan Rahasia Jati Pereket, Jati Keramat Berusia Ratusan tahun, yang Dianggap Ikon Kertajati

Sementara itu detail tata ruang kawasan Perkotaan Kertajati dan Jatitujuh tahun 2020-2040 meliputi Delineasi dan tujuan penataan BWP, Rencana struktur Ruang, penetapan Sub-BWP Prioritas, peraturan zonasi.

Masih dikatakan Bupati, kawasan perkotaan Kertajati dan Jatitujuh terbagi kedalam 4 Sub.

Yakni, Sub bagian wilayah Perkotaan A sebagai pintu gerbang investasi kegiatan berfokus pada pusat permukiman, pertanian, perkantoran, sarana pelayanan umum dan Perdagangan jasa.

Baca Juga: Beasiswa Unggulan 2020, Ditutup Tanggal 3 Oktober 2020, Ini Ketentuannya!

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x