Sah! Raperda Disetujui, Kertajati dan Jatitujuh Jadi Kawasan Perkotaan Penyangga Bandara Kertajati

- 28 September 2020, 14:30 WIB
Ketua DPRD Majalengka Tandatangani persetujuan bersama  Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2020 serta Raperda tentang RDTR Kawasan Perkotaan Kertajati-Jatitujuh, Senin 28 September 2020.
Ketua DPRD Majalengka Tandatangani persetujuan bersama Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2020 serta Raperda tentang RDTR Kawasan Perkotaan Kertajati-Jatitujuh, Senin 28 September 2020. /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Andra Adyatama

Sub bagian wilayah Perkotaan B sebagai Pusat kegiatan investasi berfokus pada Perdagangan dan jasa, industri terpadu, permukiman modern, pergudangan dan wisata buatan.

Sub bagian wilayah Perkotaan C sebagai kawasan peruntukan Industri berfokus pada Perdagangan dan Jasa kawasan Industri dan sub bagian wilayah Perkotaan D sebagai wilayah Pertanian.

"Kami segenap Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka berterimakasih serta memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD khususnya badan Anggaran dan Pansus 4 DPRD Majalengka yang telah bekerja keras untuk membahas rancangan peraturan daerah yang kami sampaikan sehingga hari ini tercapai kata sepakat untuk bersama-sama memberikan persetujuan terhadap Rancangan Perubahan APBD TA 2020 serta RDTR Kawasan Perkotaan Kertajati-Jatitujuh 2020-2024," terang Bupati.

Baca Juga: Tidak Kebagian BLT UMKM? Ini Cara Baru Untuk Dapat Bantuannya!

Kegiatan dilanjutkan penandatanganan Kesepakatan bersama antara Pemkab Majalengka dalam hal ini Bupati Majalengka dengan DPRD Majalengka.

Tujuannya untuk bersama-sama memberikan persetujuan terhadap Rancangan Perubahan APBD TA 2020 serta RDTR Kawasan Perkotaan Kertajati-Jatitujuh 2020-2024.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x