Sub bagian wilayah Perkotaan B sebagai Pusat kegiatan investasi berfokus pada Perdagangan dan jasa, industri terpadu, permukiman modern, pergudangan dan wisata buatan.
Sub bagian wilayah Perkotaan C sebagai kawasan peruntukan Industri berfokus pada Perdagangan dan Jasa kawasan Industri dan sub bagian wilayah Perkotaan D sebagai wilayah Pertanian.
"Kami segenap Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka berterimakasih serta memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD khususnya badan Anggaran dan Pansus 4 DPRD Majalengka yang telah bekerja keras untuk membahas rancangan peraturan daerah yang kami sampaikan sehingga hari ini tercapai kata sepakat untuk bersama-sama memberikan persetujuan terhadap Rancangan Perubahan APBD TA 2020 serta RDTR Kawasan Perkotaan Kertajati-Jatitujuh 2020-2024," terang Bupati.
Baca Juga: Tidak Kebagian BLT UMKM? Ini Cara Baru Untuk Dapat Bantuannya!
Kegiatan dilanjutkan penandatanganan Kesepakatan bersama antara Pemkab Majalengka dalam hal ini Bupati Majalengka dengan DPRD Majalengka.
Tujuannya untuk bersama-sama memberikan persetujuan terhadap Rancangan Perubahan APBD TA 2020 serta RDTR Kawasan Perkotaan Kertajati-Jatitujuh 2020-2024.***