Sah! Raperda Disetujui, Kertajati dan Jatitujuh Jadi Kawasan Perkotaan Penyangga Bandara Kertajati

- 28 September 2020, 14:30 WIB
Ketua DPRD Majalengka Tandatangani persetujuan bersama  Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2020 serta Raperda tentang RDTR Kawasan Perkotaan Kertajati-Jatitujuh, Senin 28 September 2020.
Ketua DPRD Majalengka Tandatangani persetujuan bersama Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2020 serta Raperda tentang RDTR Kawasan Perkotaan Kertajati-Jatitujuh, Senin 28 September 2020. /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA - Bupati Majalengka tandatangani persetujuan bersama Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2020 serta Raperda tentang RDTR Kawasan Perkotaan Kertajati-Jatitujuh tahun 2020-2024, bertempat di DPRD Kabupaten Majalengka, Senin 28 September 2020.

Bupati Majalengka, Karna Sobahi menyampaikan, sesuai dengan ketentuan Pasal 317 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta ketentuan Pasal 172 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga: Sempat Melemah, Optimis Rupiah Menguat

Kepala Daerah, kata Dia, mengajukan rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Perubahan disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.

Prinsip dasar penyampaian rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 kepada Dewan adalah untuk menampung perubahan asumsi dasar baik pendapat, belanja maupun pembiayaan akibat terjadinya perubahan asumsi makro ekonomi Nasional, Regional dan Daerah.

"Secara Normatif, rancangan APBD perubahan Tahun Anggaran 2020 yang disampaikan Kepala Daerah lalu kemudian dibahas DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama," ucap Bupati.

Baca Juga: Majalengka Tambah 6 Kasus Covid-19

Lebih lanjut Bupati menyampaikan dalam pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 terjadi Dinamika yang menyebabkan adanya pergeseran belanja.

Sehingga terdapat adanya pergeseran dalam belanja daerah yang disepakati bersama. Secara garis besar yang telah disepakati, Pendapatan Daerah semula RP 3,617 Triliun menjadi Rp 3,298 Triliun atau turun 8,81%.

Belanja Daerah semula sebesar Rp 3,666 Triliun menjadi Rp 3,397 Triliun atau turun 7,35%.

Baca Juga: Hari Ini Kejari Majalengka Kembali Panggil Dua Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi PDSMU

Defisit Anggaran semula sebesar Rp 49,270 Miliar menjadi Rp 98,691 Miliar atau naik 100,30%, sedangkan pembiayaan Netto semula sebesar Rp 49,270 Miliar menjadi Rp 98,691 Miliar atau naik 100,30%.

Bupati menambahkan berkaitan dengan substansi RDTR OSS, bahwa dalam rangka upaya percepatan dan peningkatan investasi dan berusaha, RDTR menjadi signifikan dalam membantu realisasi investasi karena bisa mempersingkat waktu izin pemanfaatan lahan.

Adapun RDTR kawasan perkotaan Kertajati-Jatitujuh bertujuan untuk mewujudkan kawasan perkotaan Kertajati dan Jatitujuh sebagai pintu gerbang investasi berbasis perdagangan dan jasa serta Industri terpadu yang produktif, berdaya saing dan berkelanjutan.

Baca Juga: Pesan Rahasia Jati Pereket, Jati Keramat Berusia Ratusan tahun, yang Dianggap Ikon Kertajati

Sementara itu detail tata ruang kawasan Perkotaan Kertajati dan Jatitujuh tahun 2020-2040 meliputi Delineasi dan tujuan penataan BWP, Rencana struktur Ruang, penetapan Sub-BWP Prioritas, peraturan zonasi.

Masih dikatakan Bupati, kawasan perkotaan Kertajati dan Jatitujuh terbagi kedalam 4 Sub.

Yakni, Sub bagian wilayah Perkotaan A sebagai pintu gerbang investasi kegiatan berfokus pada pusat permukiman, pertanian, perkantoran, sarana pelayanan umum dan Perdagangan jasa.

Baca Juga: Beasiswa Unggulan 2020, Ditutup Tanggal 3 Oktober 2020, Ini Ketentuannya!

Sub bagian wilayah Perkotaan B sebagai Pusat kegiatan investasi berfokus pada Perdagangan dan jasa, industri terpadu, permukiman modern, pergudangan dan wisata buatan.

Sub bagian wilayah Perkotaan C sebagai kawasan peruntukan Industri berfokus pada Perdagangan dan Jasa kawasan Industri dan sub bagian wilayah Perkotaan D sebagai wilayah Pertanian.

"Kami segenap Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka berterimakasih serta memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD khususnya badan Anggaran dan Pansus 4 DPRD Majalengka yang telah bekerja keras untuk membahas rancangan peraturan daerah yang kami sampaikan sehingga hari ini tercapai kata sepakat untuk bersama-sama memberikan persetujuan terhadap Rancangan Perubahan APBD TA 2020 serta RDTR Kawasan Perkotaan Kertajati-Jatitujuh 2020-2024," terang Bupati.

Baca Juga: Tidak Kebagian BLT UMKM? Ini Cara Baru Untuk Dapat Bantuannya!

Kegiatan dilanjutkan penandatanganan Kesepakatan bersama antara Pemkab Majalengka dalam hal ini Bupati Majalengka dengan DPRD Majalengka.

Tujuannya untuk bersama-sama memberikan persetujuan terhadap Rancangan Perubahan APBD TA 2020 serta RDTR Kawasan Perkotaan Kertajati-Jatitujuh 2020-2024.***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x