Baca Juga: Surya Darma: Segera Kembalikan Pasar Jatitujuh dan Panjalin ke Desa Masing-masing!
Hal itu dilakukan untuk melindungi sekitar 26.500 pelaku budaya yang mata pemcahariannya terdampak Covid-19.
Selanjutnya Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah akan memberikan pembinaan agar pelaku budaya mampu mempublikasikan karya budayanya secara virtual.
Selain itu, pemerintah juga menyampaikan kriteria seniman yang berhak mendapatkan bantuan tersebut, diantaranya:
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Majalengka Sudah Bidik Calon Tersangka Korupsi PDSMU
Baca Juga: Sengketa Lahan Pasar Jatitujuh dan Pasar Panjalin dengan Pemkab Majalengka, Ini Kronologisnya!
- Pelaku budaya yang tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan kebudayaan yang berhenti total atau berkurang signifikan akibat wabah.
- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan sebesar-besarnya Rp5 juta per bulan sebelum wabah.
- Pelaku budaya yang sudah berkeluarga dan memiliki penghasilan Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per bulan sebelum wabah.
- Penerima harus sudah terdata oleh Ditjen Kebudayaan Kemendikbud pada 3 sampai 8 April 2020.
Baca Juga: Sah! Raperda Disetujui, Kertajati dan Jatitujuh Jadi Kawasan Perkotaan Penyangga Bandara Kertajati
Baca Juga: Hari Ini Kejari Majalengka Kembali Panggil Dua Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi PDSMU
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya Dengan Judul:Kabar Gembira, Pemerintah Berikan Bantuan Rp 1 Juta, Cek Siapa Saja Penerimanya.***(Andriana/Mantra Sukabumi)