Baca Juga: Eks Bupati Indramayu Dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke RS Hermina
Sebab rata-rata dalam setiap TPPS itu ada 350 pemilih.
"Bisa diatur misalnya dalam undangan, pemilih didatang jam berapa, kemudian waktu pencoblosan juga bisa lebih panjang.
Intinya tidak boleh ada kerumunan. Tak boleh dalam satu waktu, pemilih datang ramai-ramai. Ini harus benar-benar diatur dengan tegas," sambung Ara.
Baca Juga: Permudah Birokrasi, Pemkab Sumedang Terapkan Aplikasi e-Office
Hal yang tak kalah penting, lanjut Ara, adalah memberikan sanski yang tegas bagi pelanggar protokol kesehatan, terutama bagi calon pemimpin daerah.
Bukan hanya dengan sanksi disekolahkan atau ditunda pelantikannya, melainkan harus tegas didiskualifikasis ejak awal.
"Jadi ada unsur preventif. Tidak terlambat Dan kan demi bangsa dan negara, demi keselamatan rakyat Indonesia," tegas Ara.
Baca Juga: Aturan Baru, Membuka Peluang Perusahaan Konstruksi Jabar Mendapatkan Proyek PUPR
Diketahui, selain KSDI yang merekomenadikan Pilkada ditunda, ada juga Komnas HAM.