PORTAL MAJALENGKA - Dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2020 di delapan kabupaten/kota yang digelar di Jawa Barat, banyak pemilih yang berada di dalam satu kartu keluarga tetapi beda tempat pemungutan suara (TPS).
Padahal, kapasitas TPS itu masih belum maksimal.
Demikian disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat Zaki Hilmi, saat dihubungi, Selasa 15 September 2020.
Baca Juga: Permudah Birokrasi, Pemkab Sumedang Terapkan Aplikasi e-Office
Menurut dia, hal tersebut berdasarkan laporan Bawaslu Kabupaten/Kota di daerah yang menggelar Pilkada 2020 di Jabar.
"Kan di dalam aturan KPU itu, salah satu yang perlu diperhatikan dalam menyusun TPS itu agar pemilih tidak terpisah dalam satuan kartu keluarga (KK).
Nah, ini masih banyak dijumpai. Sebetulnya, masih bisa di dalam satu KK itu, karena jumlah TPS itu belum maksimal," kata Zaki.
Baca Juga: Aturan Baru, Membuka Peluang Perusahaan Konstruksi Jabar Mendapatkan Proyek PUPR
Jadi, terang dia, kalaupun pemilih di dalam satu KK dipisahkan, maka yang menjadi dasar ialah bahwa TPS sudah mencapai jumlah maksimal.