PORTAL MAJALENGKA – Pro kontra pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 bermunculan, di tengah pandemi Covid-19.
Kekhawatiran munculnya klaster pilkada menjadi alasan utama banyak pihak meminta penundaan Pilkada Desember 2020 tersebut.
Ketika harus dipaksakan digelar, banyak syarat yang diusulkan. Termasuk dengan menerapkan aturan ketat dengan dasar hokum yang sangat kuat.
Baca Juga: Ketua MPR : Tunda Pilkada atau Perketat Protokol Kesehatan
Pengamat politik dari Indobarometer, M Qodari meminta Undang-Undang Pilkada direvisi untuk menghapus kegiatan kampanye.
Seperti pentas seni, rapat umum dan kegiatan olahraga guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Ini mencegah terjadinya kerumunan yang bisa menambah penyebaran Covid-19. Cukup dengan door to door campaign, alat peraga atau kampanye daring,” kata Qodari.
Baca Juga: Langkah Anies Upaya Selamatkan Warga Jakarta
Pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 4-6 September 2020 membuktikan ketidakmampuan regulasi institusi untuk mencegah kerumunan dalam Pilkada serentak.