Revisi UU Pilkada Antisipasi Bom Waktu Covid-19

- 13 September 2020, 08:24 WIB
KPU RI Adakan Simulasi Pencoblosan pada Pilkada 2020 dalam Masa Pandemi Covid-19
KPU RI Adakan Simulasi Pencoblosan pada Pilkada 2020 dalam Masa Pandemi Covid-19 /rri.co.id/.*/RRI

PORTAL MAJALENGKA – Pro kontra pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 bermunculan, di tengah pandemi Covid-19.

Kekhawatiran munculnya klaster pilkada menjadi alasan utama banyak pihak meminta penundaan Pilkada Desember 2020 tersebut.

Ketika harus dipaksakan digelar, banyak syarat yang diusulkan. Termasuk dengan menerapkan aturan ketat dengan dasar hokum yang sangat kuat.

Baca Juga: Ketua MPR : Tunda Pilkada atau Perketat Protokol Kesehatan

Pengamat politik dari Indobarometer, M Qodari meminta Undang-Undang Pilkada direvisi untuk menghapus kegiatan kampanye.

Seperti pentas seni, rapat umum dan kegiatan olahraga guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Ini mencegah terjadinya kerumunan yang bisa menambah penyebaran Covid-19. Cukup dengan door to door campaign, alat peraga atau kampanye daring,” kata Qodari.

Baca Juga: Langkah Anies Upaya Selamatkan Warga Jakarta

Pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 4-6 September 2020 membuktikan ketidakmampuan regulasi institusi untuk mencegah kerumunan dalam Pilkada serentak.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x