PORTAL MAJALENGKA - Pengusaha jasa konstruksi mendapatkan angin segar dengan kehadiran Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
Pengusaha jasa konstruksi asal Jabar pun berpeluang untuk mendapatkan proyek APBN. Khususnya proyek pekerjaan yang disediakan Kementerian PUPR.
Permen PUPR nomor 14 tahun 2020 tersebut, ditetapkan pada 15 Mei 2020 dan menjadi peraturan perundang-undangan pada tanggal 18 Mei 2020.
Baca Juga: Eks Bupati Indramayu Dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke RS Hermina
Permen tersebut menggantikan Permen PUPR Nomor 07 tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
"Peraturan yang mengatur jasa konstruksi itu ada Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi yang didukung dengan Peraturan Pemerintah atau PP nomor 22 tahun 2020. Keberadaan permen 14 ini, membuat proses pengadaan jasa konstruksi semakin dimudahkan," ujar Sekretaris Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Jabar Ugan Djuanda pada wartawan, Rabu 16 September 2020.
Diberitakan PikiranRakyat.com sebelumnya dalam artikel yang berjudul Permen PUPR 14/20 Membuka Peluang Perusahaan Konstruksi Jabar Mendapatkan Proyek PUPR
Baca Juga: Liga Inggris Segera Disaksikan Penonton di Stadion
Pihaknya pun telah melakukan audiensi Inkindo Jabar dan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Jawa Barat terkait hal tersebut, Selasa 15 September 2020 kemarin.