Komentari Keputusan KPU, Maruarar: Jika Pilkada Tak Bisa Ditunda, Perketat Protokol Kesehatan

- 16 September 2020, 21:02 WIB
Maruarar Sirait bersama Atep
Maruarar Sirait bersama Atep /ist

PORTAL MAJALENGKA - Pernyataan Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang mengatakan bahwa KPU memperbolehkan para kandidat menggelar konser musik, dalam Pilkada Serentak 2020 ditanggapi oleh Maruarar Sirait.

KPU membolehkan para kandidat menggelar konser musik sebagaimana diatur dalam pasal 63 ayat (1) PKPU 10/2020. 

Hal ini diatur dalam UU 6/2020 tentang Pilkada, sehingga PKPU mengikuti aturan tersebut.
Dalam UU tersebut, sudah sudah diatur bentuk-bentuk kampanye sehingga KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya.

Baca Juga: HUT POLANTAS Ke -65, Satlantas Polres Majalengka Bagikan Masker Kepada Masyarakat

Pada pasal 63 PKPU 10/2020 itu diatur jenis kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun partai politik; dan/atau melalui Media Daring.

Ketua Umum DPP Taruna Merah Putih Maruarar Sirait menyarankan jika pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilaksanakan di tengah Pandemi Covid-19 harus mematuhi protokol kesehatan.

Kendati di dalam UU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pilkada yang inti isinya memperbolehkan aktivitas kampanye melibatkan banyak orang.

Baca Juga: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Kontribusi Positif Ditengah Pandemi

Menurutnya, dalam kondisi daurat sepert ini, APBN bisa diubah dan Presiden Joko Widodo dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu). Bahkan Perppu dikeluarkan ketika kasus terkonfirmasi positif belum sebanyak ini.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x