Komentari Keputusan KPU, Maruarar: Jika Pilkada Tak Bisa Ditunda, Perketat Protokol Kesehatan

- 16 September 2020, 21:02 WIB
Maruarar Sirait bersama Atep
Maruarar Sirait bersama Atep /ist

"Jangan menyerah kalau demi bangsa dan negara serta demi keselamatan rakyat Indonesia," kata Ketua Dewan Pembina Kelompok Studi Demokrasi, Maruarar Sirait, melalui siaran pers yang diterima, Rabu 16 September 2020.

Maruarar mengatakan bahwa memang betul hal itu diatur dalam UU Pilkada yang disetujui DPR, pemerintah dan KPU, termasuk soal jenis-jenis kampanye.

Baca Juga: Hindari Cluster Perkantoran, Dinas Kesehatan Majalengka Lakukan Swab untuk ASN di Beberapa Dinas

Namun perlu juga dicatat data tambahan di lapangan, seperti dilakukan Indikator Politik, bahwa 63,1 persebn publik ingin ditunda di tengah pandemi ini.

"Dalam webinar KSDI yang juga dihadiri Pak Mahfud MD, kita buat polling dari ratusan partisipan, dan hasilnya 91 persen setuju Pilkada ditunda, dan hanya 9 persen setuju dilanjutkan," ungkap anggota DPR RI Periode 2004-2019 ini.

Ara menekankan bahwa bila pun Pilkada tetap dilaksanakan, maka ada dua pilihan untuk tetap menjaga keselamatan rakyat Indonesia. Yaitu dengan merevisi UU atau mengeluarkan Perppu baru.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, di Jawa Barat Banyak Ditemukan Pemilih yang Satu KK Tapi Beda TPS

"Mengingat bahwa pekan depan sudah masuk tahapan kampanye, pilihan tepat Perppu. Dan harus jelas ada larangan kampanye pengerahan masa.

Sehingga ada UU yang memang relevan dengan situasi krisis dan bisa jadi basis baru bagi PKPU," tegas Ara.

Dan bila pun Pilkada tetap dijalankan, selain larangan kampanye dengan melibatkan banyak orang, juga harus diatur secara jelas terkait dengan pencoblosan pas hari-H.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x