1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di ponsel lewat Google Play Store bagi pengguna Android
2. Isikan data pribadi berupa NIK, email, nomor ponsel
3. Klik ‘Verifikasi Data’
4. Lakukan verifikasi wajah kamu dengan tombol ambil foto menggunakan Face Recognition
5. Pilih ‘Scan QR code’ yang didapatkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
6. Cek kode aktivasi di email, lalu aktivasi IKD
7. Masukkan kode aktivasi dan captcha
8. Aktivasi IKD selesai
Sedangkan perbedaan E-KTP dengan IKD yaitu sebagai berikut: