Pemerintah Ganti E-KTP dengan IKD, Berikut Tata Cara Membuat dan Menggunakannya

- 8 Desember 2023, 13:13 WIB
Tampilan aplikasi Identitas Kependudukan Digital  atau IKD yang bisa diunduh melalui android atau ios.
Tampilan aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD yang bisa diunduh melalui android atau ios. /Playstore/DITJEN DUKCAPIL KEMENDAGRI/

1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di ponsel lewat Google Play Store bagi pengguna Android

2. Isikan data pribadi berupa NIK, email, nomor ponsel

3. Klik ‘Verifikasi Data’

4. Lakukan verifikasi wajah kamu dengan tombol ambil foto menggunakan Face Recognition

5. Pilih ‘Scan QR code’ yang didapatkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

6. Cek kode aktivasi di email, lalu aktivasi IKD

7. Masukkan kode aktivasi dan captcha

8. Aktivasi IKD selesai

Baca Juga: DISDUKCAPIL MAJALENGKA Sediakan Aplikasi IKD, Akses Layanan Kependudukan Mudah Lewat HP, Buruan Daftar

Sedangkan perbedaan E-KTP dengan IKD yaitu sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah