Pemerintah Ganti E-KTP dengan IKD, Berikut Tata Cara Membuat dan Menggunakannya

- 8 Desember 2023, 13:13 WIB
Tampilan aplikasi Identitas Kependudukan Digital  atau IKD yang bisa diunduh melalui android atau ios.
Tampilan aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD yang bisa diunduh melalui android atau ios. /Playstore/DITJEN DUKCAPIL KEMENDAGRI/

E-KTP

1. Berbentuk kartu yang bisa dipegang pemilik

2. Dicetak oleh Dinas Dukcapil

3. Bisa disimpan di dompet

4. Tidak perlu koneksi internet saat digunakan

5. Beberapa kasus masih membutuhkan fotokopi

KTP Digital atau IKD

1. Berbentuk foto e-KTP dan QR code

2. Cukup pakai smartphone atau sudah terdapat di masing-masing ponsel penduduk

3. Disimpan di smartphone

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah