E-KTP
1. Berbentuk kartu yang bisa dipegang pemilik
2. Dicetak oleh Dinas Dukcapil
3. Bisa disimpan di dompet
4. Tidak perlu koneksi internet saat digunakan
5. Beberapa kasus masih membutuhkan fotokopi
KTP Digital atau IKD
1. Berbentuk foto e-KTP dan QR code
2. Cukup pakai smartphone atau sudah terdapat di masing-masing ponsel penduduk
3. Disimpan di smartphone